Standar Gambar Site Plan Sesuai Regulasi PBG Terbaru

Peran Site Plan dalam Pengurusan PBG dan Perizinan Lainnya

Peran Site Plan dalam Pengurusan PBG dan Perizinan, Setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti tata ruang dan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, site plan memainkan peran krusial, terutama saat pelaku usaha atau pemilik lahan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Tanpa site plan yang sesuai, proses perizinan dapat terhambat, bahkan ditolak.

Apa Itu Site Plan?

Site plan merupakan gambar atau peta rencana tata letak suatu bangunan di atas bidang tanah, yang menunjukkan hubungan antara bangunan, jalan, fasilitas umum, ruang terbuka, drainase, dan elemen lingkungan lainnya. Perancang menyusun site plan dengan mempertimbangkan ketentuan tata ruang, luas lahan, koefisien bangunan, aksesibilitas, serta fungsi lahan.

Pemerintah mengatur penyusunan dan penggunaan site plan dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung;
  • Permen ATR/KP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

Fungsi Site Plan dalam Pengurusan PBG

1. Menunjukkan Kesesuaian Tata Ruang

Pemerintah daerah akan memverifikasi apakah rencana lokasi dan bangunan yang diajukan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Site plan berperan penting sebagai alat untuk menilai kesesuaian fungsi ruang dan penggunaan lahan terhadap zonasi yang berlaku.

2. Menjadi Dokumen Wajib dalam Permohonan PBG

Pemohon harus melampirkan site plan saat mengajukan PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Tanpa site plan yang sah, sistem tidak akan memproses permohonan lebih lanjut.

3. Memastikan Aspek Teknis Bangunan

Site plan memperlihatkan aspek teknis seperti:

  • Jarak antar bangunan;
  • Sistem drainase;
  • Aksesibilitas kendaraan darurat;
  • Ketersediaan ruang terbuka hijau;
  • Rencana infrastruktur dasar.

Dokumen ini membantu instansi teknis menilai kelayakan pembangunan dari aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.

Peran Site Plan dalam Perizinan Lainnya

Selain PBG, site plan juga memegang peran dalam berbagai perizinan lain, antara lain:

1. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Sebelum mengajukan PBG, pelaku usaha harus mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemerintah akan memeriksa site plan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

2. Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA

Dalam sistem OSS-RBA, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berbasis lahan (seperti industri, pariwisata, atau perdagangan) harus mengunggah data site plan sebagai bagian dari dokumen pemenuhan komitmen.

3. Perizinan Lingkungan dan Amdal

Site plan digunakan dalam kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk menilai potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Tata letak bangunan dan ruang terbuka menjadi pertimbangan penting dalam mitigasi dampak.

4. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)

Setelah pembangunan selesai, pemilik bangunan harus mengurus SLF. Petugas akan memeriksa apakah bangunan dibangun sesuai dengan site plan yang telah disetujui dalam PBG. Ketidaksesuaian dapat menyebabkan penolakan penerbitan SLF.

Siapa yang Berwenang Menyusun Site Plan?

Hanya arsitek, perencana kota, atau konsultan perencana yang memiliki kualifikasi profesional dan izin praktik yang dapat menyusun site plan. Pemohon harus memastikan bahwa penyusun site plan telah terdaftar dan tersertifikasi sesuai ketentuan.

Risiko Hukum Jika Site Plan Tidak Sesuai

Pemerintah dapat menolak permohonan PBG atau bahkan membatalkan izin yang telah diberikan apabila terbukti bahwa site plan:

  • Tidak sesuai dengan RDTR;
  • Tidak menggambarkan kondisi eksisting secara akurat;
  • Tidak disusun oleh pihak berwenang.

Selain itu, pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif jika pembangunan tidak mengikuti tata letak yang telah disetujui.

Penutup: Site Plan sebagai Instrumen Pengendalian Pembangunan

Site plan tidak hanya berfungsi sebagai gambar teknis semata. Pemerintah menggunakan site plan sebagai alat pengendalian pembangunan, pengawasan tata ruang, dan perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan atau pelaku usaha harus menyusun site plan secara sah dan akurat.

Dengan demikian, proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya dapat berjalan lancar, legal, dan sesuai rencana. Pastikan Anda melibatkan tenaga ahli yang kompeten untuk menyusun site plan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contact Form Demo (#3)

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *